BELA NEGARA


BAB I
PEMBELAAN NEGARA
STANDAR KOMPETENSI :
1. Menampilkan Partisipasi dalam usaha pembelaan negara

KOMPETENSI DASAR :
1.1 Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan Negara
1.2 Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara
1.3 Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara

INDIKATOR :
1. Menguraikan unsur-unsur negara
2. Menentukan fungsi negara
3. Menemukan hak – hak dan kewajiban kewajiban warga negara
4. Memberikan contoh tindakan upaya bela Negara
5. Menyebutkan bentuk-bentuk keikut sertaan warga negara dlam upaya pembelaan negara.
6. Berpartisipasi langsung dalam kegiatan bela negara di lingkungannya

MATERI POKOK
1. Fungsi Negara
2. Unsur-unsur Negara
3. Kewajiban warga negra dalam membela negara
4. Peraturan prundanga-undangan tentang wajib bela negara
5. Contoh tindakan upaya bela negara
6. Partisipasi usaha pembelaan negar adillingkungannya.
7. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
8. Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara




PETA KONSEP
PEMBELAAN NEGARA



Peran Serta Warga Negara Indonesia dalam Membela Negara Kesatuan Republik Indonesia

Upaya Pembelaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Pengertian dan Makna Pentingnya Bela Negara
1. Pengertian Bela Negara

2. Prinsip-prinsip Bela Negara
B. Bentuk-bentuk Usaha
Pembelaan Negara

3. Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara.
4. Pentingnya Upaua Bela Negara

1. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
2. Hakekat Pertahanan dan Keamanan
3. Bentuk-bentuk Usaha Bela Negara

PENJABARAN MATERI POKOK

1. Pengertian negara
a. Asal kata
Kata negara berasal dari bahasa Sansekerta kata “nagari” atau “nagara” yang berarti kota

b. Prof. R. Djokosoetomo, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama


c. Prof. Dr. J.H.A. Logeman
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan

d. G. Pringgodigdo, S.H
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu yaitu harus mempunyai pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup secara teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa)

e. Fr. Opensiemer
Jika di suatu masyarakat tertentu terdapat suatu diferensiasi politik (antara pihak yang memerintah dengan pihak yang diperintah) maka terdaptlah suatu negara

2. Teori terjadinya negara
a. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kehendak Tuhan . Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa segala sesuatu yang ada, terjadi atas kehendak Tuhan, termasuk negara

b. Teori Kekuasaan
Menurut teori ini, negara terbentuk karen faktor kekuasaan ataupun kekuatan. Jadi negara terbentuk karena adanya orang kuat yang mendirikan negara. Dengan kekuatannya, orang tersebut dapat memaksakan kehendaknya trhadap orang lain

c. Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, negara terbentuk karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusi yang bermacam-macam. Secara sendiri-sendiri orang tidak mungkin dapat memenuhi semua kebutuhannya. Oleh karena itu manusia memerlukan kerjasama dengan yang lain. Dalam kerjasama muncul kelompok masyarakat, kemudian berkembang menjadi besar dan akhirnya terbentuklah negara

3. Terbentuknya negara berdasarkan kenyataan yang benar-benar terjadi dalam sejarah
a. Pendudukan
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan kemudian diduduki sekelompok manusia (bangsa).
Contoh : Liberia, diduduki budak negro yang dimerdekakan tahun 1847

b. Pelepasan
Daerah yang semula menjadi wilayah atau termasuk daerah negara tertentu kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh : Belgia melepskan diri dari Belanda dan merdek pada tahun 1839


c. Pemecahan
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas wilayah negara itu timbul negra baru.
Contoh Kolumbia pecah pada tahun 1832 menjadi Venezuella dan Kolumbia itu sendiri

d. Peleburan
Beberapa negara melakukan peleburan menjadi sutu negara baru.
Contoh : pembentukan negara Jerman tahun 1871

4. Tujuan negara
Ada beberapa teori atau ajaran yang dikemukakan para ahli tentang tujuan negara. Teori-teori atau ajaran tersebut adalah sebagai berikut.
a. Teori Kekuasaan Negara
Menurut ajaran negara kekuasaan, tujuan negara adalah untuk memperluas dan memperkuat kekuasaan sehingga negara akan menjadi negara yang kuat, besar, dan jaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, rakyat harus berkorban demi bangsa dan negara. Kepentingan negara diletakkan di atas kepentingan siapa pun; jika perlu demi kejayaan negara, rakyat dikorbankan. Penganjur ajaran ini antara lain Shang Yang dan Niccolo Machiavelli.

b. Teori Negara Hukum
Menurut ajaran negara hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum, segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara itu. Rakyat tidak boleh bertindak sendiri menurut semau-maunya yang bertentangan dengan hukum. Didalam negara hukum, hak-hak rakyat dijaminsepenuhnya oleh negara, sebaliknya, rakyat berkewajiban pula mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari negara itu. Penganjur ajaran ini antara lain H. Krabbe dan Immanuel Kant.

c. Teori Negara Kesejahteraan (Welfare State)
Menurut ajaran negara kesejahteraan, tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat (kesejahteraan umum). Dalam hal ini, negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu. Penganjur ajaran ini antara lain R.Kranenburg.

Bagaimana dengan negara kita? Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV ditegaskan mengenai tujuan negara kita, yaitu:
o melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
o memajukan kesejahteraan umum;
o mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
o ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

5. Fungsi negara
Fungsi negara ada 4 antara lain :
a. Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban.dalam hal ini, negara bertindak sebagai stabilisator. Negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban. Dalam melaksanakan penertiban tersebut,negara berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara mempunyai kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.

c. Fungsi Pertahanan
Negara harus memiliki alat-alat pertahanan guna melaksanakan fungsi tersebut untuk menjaga,mencegah,dan menanggulangi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik dari dalam maupun dari luar.

d. Fungsi Keadilan
Fungsi ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan yang ada di negara tersebut. Keadilan merupakan hak bagi setiap manusia, dan setiap orang harus memperoleh rasa keadilan, mendapatkan hak-haknya, serta terhindar dari tindakan sewenang-wenang ataupun ketidakadilan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang lain bahkan mungkin oleh negara sekalipun.

6. Unsur negara ada 4 yaitu:
a. Wilayah
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini.
· Wilayah Daratan
Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga. Batas wilayah dapat berupa sungai, gunung, atau batas buatan berupa patok atau pagar. Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.

· Wilayah Lautan
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.

· Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919



· Daerah Ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler

b. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.

Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.

Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warganegara sebagai berikut ini.
· “yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”.
· “penduduk ialah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
· “Hal-hal mengenai warganegara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.

c. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.

d. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.


Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan berdasarkan kenyataan negara baru yng telah memenuhi unsur konstitutif

b. Pengakun de jure
Adalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu negara menurut hukum internasional

Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
o rakyat yang mendiami wilayah negara,
o wilayah negara dengan batas-batas tertentu, dan
o pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain.

7. Sifat-sifat negara
a. Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati, maka negara memiliki sifat memaksa. Hal ini penting agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi selain negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.

b. Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

c. Menyeluruh
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu karena jika seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

8. Bentuk negara
a. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang hanya ada satu pemerintahan yang mengatur suatu negra yaitu pemerintah pusat
Contoh : Indonesia

b. Negara Serikat
Negara Serikat adalah negara yang di dalamnya ada negara lagi yakni negara bagaian

c. Perserikatan Negara
Adalah gabungan dari beberapa negara merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri, dan penggagungan ini memiliki tujuan tertentu seperti tujuan pertahanan


d. Uni
Adalah gabungan dari berbagai neegara yang dikepalai oleh seorang kepala negara

e. Dominion
Adalah gabungan beberapa negara bekas jajahan Inggris yang tetap mengikatkan diri pada kerajaan Inggris.
Disebut juga negara persemakmuran

f. Koloni
Adalah negara yang dibawah negara atu jajahan nega lain

g. Protektorat
Adalah negara yang dibawah perlindungan negara lain yang elbih kuat

9. Bentuk Pemerintahan :
a. Monarki
Negara yang kepala negaranya diangkat melalui sistem penunjukkan, sedang pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh seorang perdana menteri
Contoh : Inggris, Thailand

b. Republik
Baik kepa negara maupun kepala pemerintahan harus dipilih melalui sistem pemilu dengan masa jabatan dibatasi oleh undang-undang
Contoh : Republik Indonesia

10. Asas kewarganegaraan
Untuk masalah kewarganegaraan, masing-masing negara menganut asas yang menguntungkan, yaitu
a. Ius Sanguinis
Seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan-nya. Misalnya, seseorang menjadi warga negara Indonesia karena ia dilahirkan dari orang tua berwarga negara Indonesia.

b. Ius Soli
Seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya seseorang menjadi warga negara Cina karena ia dilahirkan di Cina.

Oleh karena masing-masing negara menganut asas yang menguntungkan bagi kepentingan politiknya, maka tidak jarang warga negara yang memiliki kewarganegaraan ganda (dwikewarganegaraan atau bipatride) dan seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali atau apatride.
Selain asas kewarganegaraan di atas, untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan stelsel pasif dan stelsel aktif.
a. Stelsel aktif
Untuk mendapatkan kewarganegaraan, seseorang harus secara aktif mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara tertentu dan melengkapi semua persyaratannya.
b. Stelsel pasif
Jika seseorang memperoleh kewarganegaraan tanpa mengajukan permohonan.

11. Warga Negara Indonesia
Mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam Pasal 26 UUD 1945, yaitu
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Setiap manusia memiliki dua hak, yaitu hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan, sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menegaskan bahwa untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik  Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
h. Membayar perwarganegaraan ke kas negara.



12. Tugas kelompok
Menyimpulkan materi dengan menjelaskan kembali materi  yang sudah disampaikan
      
13. Alasan bahwa negara wajib dibela oleh warga negaranya yaitu :
a. Negara milik seluruh bangsa Indonesia dan melindungi seluruh bangsa Indonesia
Untuk dapat melindungi rakyatnya seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dari berbagai ncaman maka negara perlu memiliki alat-alat negara seperti TNI yang memiliki persejataan lengkap, baik AD, AL maupun AU tidak akan memiliki arti banyak tanpa partisipasi dari negara

b. Negara mewajibkan warga negaranya untuk melakukan bela negara dengan alasan sebagai berikut :
- bela negara merupakan wujud kecintaan warg negaranya kepada NKRI
- bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif
- upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bgi setiap warga negara
- bangsa Indonesia cinta perdamaian tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan

14. Tugas siswa
Tugas Individu
Buatlah karangan singkat satu setengah halaman mengenai peranmu sebagai seorang siswa dalam membela negara

15. Hakekat Pertahan dan Kemanan
Hakekat pertahanan dan keamanan adalah pertahanan rakyat semesta untuk menghadapai setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bagsa dan negara yang penyelenggaraanya disusun dlam sistem pertahanan keamaman rakyat semesta
Perlawanan rakyat yang bersifat kerakyatan berarti keikut sertaan seluruh rakyat sesuai kemampuan d keahliannya masing-masing
Perlawanan rakyat yang bersifat kesemestaan berarti seluruh daya bangsa dan seluruh bangsa Indonesia mampu memobilisasi diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman, bi dari dalam maupun luar negeri
Perlawanan rakyat semesta yang bersifat kewilayahan berarti seluruh wilayah negra merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan diberdayakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut

16. Pengertian pembelaan negara
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh terpadu dan berlanjut yng dilancasi oleh kecintaan tanah air serta kesadran hidup berbangsa dan bernegara
Bagi warga negara Indonesia upaya pembelaan negara dilaandasi oleh kecintaan pada tanah air Indonesia dan kesadranberbagnsa bernegara dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pad UUD 1945 sebagai konstitusi negara

17. Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara
a. UUD 1945
- Pasal 27 ayat 3 :”Setiapwarga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”
- Pasal 30 ayat 1,2, 3 4 :”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara

b. Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
Salah satu dari tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan yang berisi tentang pemisahanTNI dan Polri. Lahirnya ketetapan ini dilatar belakangi tumpangtindihnya peran TNI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan peran tugas kepolisian sebgai kekutan keamanan dan ketertibanmasyarakat

c. Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
Pokok-pokok dalam undang-undang tersebut antara lain :
- TNI berperan sebgai komponen utama dalam sistem pertahanan negara
- TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai lat pertahanan NKRI
- TNI sebgai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara keutuhan NKRI berdasarkan PS dan UUD 1945
-
d. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI
Dijelaskan fungsi polisi adalah
- pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
- penegakan hukum
- perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

e. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI

18. Pentingnya usaha pembelaan negara antara lain :
a. menjaga keutuhan dan kedaulatan negara
b. negara akan melindungi dan mensejahteran warga negara
c. negara akan memenuhi hak-hak warga negara
d. merupakan wujud kewajiban dasar manusia

19. Komponen Pertahanan Negara
a. Komponen Utama
Adalah TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara melaksanakan tugas-tugas pertahanan

b. Komponen Cadangan -meliputi :warga negara, sumber daya alam,sumber daya buatan, saran dan prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama

c. Komponen Pendukung meliputi :sumber daya alam,sumber daya buatan, saran dan prasarana yang secara langsung atau tak langsungdapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan

20. Bentuk-bentuk Usaha Bela Negara
a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
Pada hakekatnya PPBN bertujuan untukmenbumuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dan memberikan kemampuan awal bela negara
PPBN bukan pelajaran berdiris endiri, tetapi merupakan rangkaian materi ajar untuk membina kesadaran bela negara yang terjalin dalam mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Kepramukaan

b. Keanggotaan Rakyat Terlatih
Kegiatan yang termasuk rakyat terlatih antara lain :
- Pertahanan Sipil (Hansip)-mengatasi Korban bencana alam
- Perlawanan Rakyat (Wanra)- tentara-operasi tempur
- Keamanan Rakyat (Kamra)-polisi-kamtibmas
- Resimen Mahasiswa (Menwa)- keamanan kampus

Fungsi rakyat terlatih antara lain :
1. ketertiban umum
2. perlindungan masyarakat
3. keamanan rakyat
4. perlawanan rakyat


c. Pengabdian sebagai Polri atau TNI secara Milsuk atau milwa
- Dalam hal pengabdian TNI secara militer wajib atau sukarela yang terdiri dari AD, AL dan AU berperan sebagai alat pertahanan NKRI
- Dalam hal pengabdian Polri secara militer wajib atau sukarela bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tegaknya hukum, dan terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

d. Perlindungan masyarakat
Perlindungan masyarakat merupakan pengorganisasian masyarakat untuk melakukan fungsi menanggulangi atau memperkecil akibat malapetaka yang ditimbulkan antara lain oleh perang dan bencana alam


e. Pengabdian sesuai dengan profesinya

21. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara melalui :
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit secara sukarela atau secara wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesinya

22. Pengertian ancaman
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam mupun luar negeri yang dinilai membahyakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa
Jenis ancaman itu dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Ancaman militer
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayak kedaulatan negara
Ancaman militer yaitu ancaman yang dihadapi oleh TNI
Yang termasuk ancaman militer antara lain :
- teror bersenjata
- agresi
- pelanggaran wilayah menggunakan kapal atau pesawat non komersial
- pembrontakan bersenjata
- perang saudara
- spionase
- sabotase
b. Ancaman non militer yang dihadapi oleh lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan :
- penyalahgunakan narkoba
- korupsi, kolusi dan nepotisme
- perusakan lingkungan
- kebodohan
- kemiskinan
- lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa
- derasnya arus budaya asing masuk ke Indonesia sebagai dampak globalsiasi

23. Berbagai gangguan dan ancaman terhadap negara:
a. Terorisme adalah kegiatan yang menimbulkan keresahan d kekacauan dalam masyrakat
b. Agresi yaitu kegiatan yang mungkin dilakukan oleh negara lain untuk menguasai wilayah Indonesia
c. Gerakan sparatisme yaitu kegiatan yng dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Indonesia yang ingin memisahkan diri dari negara Indonesia
d. Radikalisme yaitu kegiatan yang menimbulkan kekacauan dan kerusuhan karena latar belakang agama, ras, suku atau ideologi tertentu
e. Kejahatan Lintas negara
f. Gangguan Keamanan
g. Perusakan lingkungan
h. Bencana alam

24. Usaha pembelaan negara memiliki arti yang sangat penting karena usaha pembelaan negara akan dapat :
a. mewujudkan keamanan dan ketertiban si selirih wilayahnegara
b. menjmin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
c. mendorong kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional
d. meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa
e. memangkitkan semangat kepahlawanan terutama berkorban untuk bangsa d negara
f. menjamin stabilitas nasional
g. menanggulangi berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri

25. Usaha pembelaan negara untuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di Mata Dunia
a. Bidang olah raga : tim bulutangkis berhasil merebut medali di olimpiade/kejuaraan bulutangkis dunia
b. Bidang seni : mengikuti festival di tingkat dunia, termasuk festival film
c. Bidang iptek : kegigihan pelajar menyabet juara Olimpiade Matematika dan fisika tingkat dunia
d. Seni suara : beberapa penyanyi menyabet juara di festivl tingkat dunia

MATERI TAMBAHAN
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Pengertian bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Hari bela negara
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
Usaha Pembelaan Negara
Pengertian bela negara adalah upaya menjamin kelangsungan NKRI. Pentingnya bela negara karena adanya ancaman baik internal maupun eksternal. Untuk itu, perlu pertahanan negara. Adapun bentuk bela negara ada yang berupa pendekatan militer dan pendekatan nonmiliter, yang keduanya menuntut peran serta dan partisipasi masyarakt. Pendekatan militer digunakan untuk menghadapi ancaman militer, sedangkan pendekatan nonmiliter digunakan untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pertahanan negara berfungsi untuk menegakkan NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Bentuknya adalah Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang mencakup tiga komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Prinsip pertahanan negara adalah demokrasi yang menuntut partisipasi masyarakat. Demokrasi mengharuskan demiliterisasi atau sipil. Fokus pertahanan negara adalah pada ancaman militer dan nonmiliter.
Pesan Bijak :
1.  “Indonesia khusus mencantumkan pertahanan nirmiliter karena sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sihankamrata) amanah UUD”. (Juwono Sudarsono)
2.  “Pembangunan pertahanan nirmiliter sudah pasti bukan pembangunan kekuatan militer, namun hasilnya sangat penting bagi pertahanan menghadapi ancaman militer. Pembangunan nirmiliter tidak lain adalah pembangunan seluruh aspek kehidupan bangsa”. (Bambang heru Sukmadi)
3.   “Perjuangan melawan kejahatan terorganisasi atau kejahatan transnasional akan menjadi pusat perhatian pada abad ke-21″. (Mark Galeotti)

Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BAHAN AJAR GURU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger