PERADILAN INTERNASIONAL HAM



            Peradilan Internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan – ketentuan hokum internasional yang dilakukan oleh peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan – badan peradilan lainnya. Berkaitan dengan upaya penanganan pelanggaran HAM internasional, ada beberapa peradilan yang mempunyai kewenangan untuk melakasanakannya seperti berikut.
a.     Mahkamah Pidana Internasional (Intenational Crime Court)
International Crime Court merupakan pengadilan internasional yang bersifat permanent untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. ICC dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara yang diber nama Rome Statute of the International Criminal Court atau popular dengan sebutan Statuta Roma tahun 1998. Komunitas internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional sebagai berikut :
1)     Kejahatan genosida (The crime of genocide)
2)     Kejahatan kemanusiaan (Crimes against humanity)
3)     Kejahatan perang (War crimes)
4)     Kejahatan perang agresi (The crime of aggression)
Berdasarkan Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan meminta pertanggungjawaban individu/perseorangan (Individual criminal responsibility) yang melakukan, memfasilitasi, dan memberikan perintah sheingga menyebabkan terjadinya kejahatan – kejahatan yang berada dalam lingkup kejahatan internasional. Keberadaan ICC telah efektif sejak tanggal 1 Juli 2002 setelah 60 negara meratifikasinya. Namun, ICC berlaku bagi Negara – Negara yang telah meratifikasinya. ICC mempunyai wewenang untuk mengadili kejahatan – kejahatan HAM internasional seperti yang tercantum dalam Statuta Roma.
Selain itu, ICC juga dapat mengadili kasus pelanggaran dengan didasarkan ata resolusi PBB, jika Negara yang bersangkutan dianggap tidak memiliki atau kemauan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ICC merupakan pengadilan komplementar dari suatu pengadilan nasional. ICC ini berbeda dengan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. Perbedaannya terletak pada kewenangannya. Mahkamah internasional mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antar Negara (Contentious case) yang lebih bersifat keperdataan serta memberikan fatwa (advisory opinion)
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BAHAN AJAR GURU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger