Ketiga pelaku ekonomi tersebut dikenal dengan Tiga Pilar Perekonomian Indonesia. Dengan demikian, pembangunan ekonomi negara kita benar-benar bertumpu kepada ketiga pelaku ekonomi tersebut dan dalam prosesnya setiap pelaku memiliki peranan yang berbeda.
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN yaitu badan usaha yang didirikan oleh pemerintah, yang mana modal dan kepemilikannya oleh pemerintah atau negara dimana sepenuhnya dikuasai oleh negara atau pemerintah. Jadi, BUMN adalah badan ysaha yng seluruh modalnya dimiliki negara. BUMN biasanya mempunyai hak monopoli dan kegiatannya lebih banyak untuk melayani kepentingan umum.
BUMN dapat mempunyai satu atau lebih perusahaan. BUMN dpimpin oleh direksi, dan direksi tersebut bertanggung jawab kepada menteri yang membawahi perusahaan tersebut.
Beberapara ciri BUMN sebagai berikut :
a. Modal seluruhnya atau sebagian besar milik pemerintah
b. Pemerintah menguasai semua kegiatan usaha
c. Pemerintah mempunyai wewenang dalam menetapkan kebijakan dalam
badan usaha.
d. Pemegang hak atas segala kekayaan usaha ada di tangan pemerintah
e. Pengawasan terhadap badan usaha dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintah yang berwenang
f. Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab ada di tangan pemerintah.
BUMN memiliki beberapa peran, antara lain :
a. Sebagai sumber keuangan atau pendapatan negara
b. Melayani kepentingan umum
c. Membantu menciptakan lapangan pekerjaan
d. Mencegah terjadinya monopoli
e. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai
swasta.
f. Sarana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
g. Salah satu pelaku ekonomi untuk dapat mewujudkan stabilitas
perekonomian.
h. Melaksanakan amanat pasal 33 UUD ’45
i. Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat
j. Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak diminati oleh pihak
swasta dan koperasi
Tujuan BUMN :
a. Menyelenggarakan kepentingan umum dan pelayanan jasa kepada
masyarakat
b. Memupuk pendapatan sebagai salah satu sumber penerimaan negara
c. Mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
d. Memperluas lapangan kerja.
Sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak selalu dikuasai oleh negara karena di dalam UUD ’45 pasal 33 ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi, negara berperan penting adalam perekonomian bangsa.
Berdasarkan pasal tersebut maka terbentuklah perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh negara. Perusahaan tersebut ada yang memberikan keuntungan yang cukup besar bagi negara namun adapula yang merugi sehingga memerlukan subsidi dari negara karena dibutuhkan oleh banyak orang.
Di bawah ini adalah contoh BUMN dan lapangan usaha yang dikelolanya:
No | BUMN | Lapangan usah yang dikelola |
1 | PT Telkom | Telekomunikasi |
2 | PT Indosat | Telekomunikasi |
3 | PT Krakatau Steel | Industri Besi dan Baja |
4 | PT Tambang Timah | Industri Timah |
5 | PT Jasa Marga | Pengelola jalan tol |
6 | PT PLN (Persero) | Pengadaan Listrik |
7 | PT Garuda Indonesia | Angkatan Udara |
8 | PT PJKA | Angkutan Kereta Api |
9 | PT Bank Indonesia | Perbankan |
10 | PT Pertamina | Industri Minyak Bumi |
Kebaikan BUMN
a. Organisasi BUMN disusun secara mantap
b. Memiliki kekuatan hukum yang kuat
c. Permodalan yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah
d. Mengutamakan pelayanan umum
Keburukan BUMN
a. Organisasi sangat kaku dan sangat birokrasi
b. Pengambilan kebijakan sangat lambat karena di bawah komando atasan
c. BUMN banyak yang rugi
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodal oleh swasta atau perorangan. Jadi, BUMS yaitu badan usaha yang didirikan oleh swasta, modal sepenuhnya milik swasta baik perorangan ataupun golongan. BUMS didirikan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Semua keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik
b. Maju mundurnya suatu usaha bergantung kepada kepandaian pemilik
c. Modal sepenuhnya berasal dari swasta
BUMS memiliki beberapa peran, antara lain :
a. Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan
produksi, konsumsi, dan distribusi
b. Membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara
c. Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa non migas
d. Mitra pemerintah dalam rangka mengelola sumber daya alam dan sumber
daya lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
e. menyediakan kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan
f. Memberikan pelayanan dengan menyediakan barang atau jasa yang
dibutuhkan masyarakat dan negara
g. Sebagai lembaga yang turut membantu pemerintah dalam mengurangi
pengangguran.
Kebaikan BUMS
1. Secara Ekonomis
a. Meningkatkan pendapatan dan devisa negara
b. Menambah lapangan kerja
c. Mempermudah kegiatan ekspor dan impor
2. Nonekonomis
a. Meningkatkan standar keahlian dan ahli teknologi
b. Merangsang sistem pendidikan dan latihan kerja
Keburukan BUMS
1. Secara Ekonomis
a. Berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak
b. Berkurangnya devisa negara karena keringanan bea masuk
c. Mengalirnya devisa ke luar negri
2. Nonekonomis
a. Menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat
b. Adanya kemungkinan penyalahgunaan potensi sumber daya dan wewenang
C. Koperasi
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Jadi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya sesuai prinsip koperasi yang berazaskan kekeluargaan.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun dan minimal dihadiri oleh setengah ditambah satu orang dari jumlah anggota.
Hal-hal yang ditetapkan oleh rapat anggota :
1. Anggaran dasar
2. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3. Pemilihan, pengangkatan, dan pemeberhentian pengurus dan badan pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Pembagian sisa hasil usaha
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Pengurus
Pengurus yaitu orang-orang yang bertugas mengelola koperasi, dipilih oleh anggota dan masa jabatannya maksimal 5 tahun. Jadi, roda kegiatan koperasi ditangan pengurus.
Beberapa poin tugas pengurus :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
5. Menyelengaraka pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
Beberapa wewenang pengurus :
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2. Memutuskan penerimaan, menolak dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Badan Pengawas
Badan pengawas adalah istilah pengganti dari badan pemeriksa, yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Badan pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota.
Beberapa tugas badan pengawas :
1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Selanjutnya, badan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, tanpa memberitahu pihak ketiga.
Beberapa Jenis Koperasi :
Menurut usaha pokoknya
a. Koperasi konsumsi
b. Koperasi produksi
c. Koperasi Kredit
Menurut lapangan usahanya
a. Pertanian
b. Peternakan
c. Angkutan
d. Industri, dan sebagainya
Menurut lapangan kerjanya
a. Multi purpose
b. Single purpose
Menurut Fungsionalnya
a. Korpri
b. Koperasi Pensiunan
c. Koperasi Karyawan
Berdasarkan keanggotaan
a. Koperasi primer
b. Koperasi sekunder
1. Koperasi pusat
2. Gabungan koperasi
3. Induk koperasi
Modal Koperasi :
1. Modal sendiri
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Dana cadangan
d. Hibah
2. Modal pinjaman
a. Simpanan sukarela
b. Koperasi lain
c. Bank atau lembaga keuangan lain
d. Penerbitan Obligasi
e. Sumber lain yang sah
Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU secara adil berdasarkan jasa anggota
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Landasan Koperasi
a. Landasan idiil ( Pancasila )
b. Landasan strukturil ( UUD 1945 )
c. Landasan operasionil ( UU pasal 33 ayat 1 )
d. Landasan mental ( setiakawan dan kesadaran pribadi )
Wewenang Pembubaran Koperasi
a. Keputusan Rapat Anggota
b. Pemerintah
c. Koperasi bertentangan dengan UU yang berlaku
d. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum
e. Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi
Fungsi Koperasi
a. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b. Alat pendemokrasian ekonomi nasional
c. Salah satu ’urat nadi’ perekonomian bangsa Indonesia
d. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sejarah Singkat Koperasi
a. Koperasi yang pertama kali berdiri bernama Hulp en Spaarbank, didirikan pada tahun 1896 oleh R. Aria Wiriaatmaja ( Patih Purwokerto ) dibantu oleh E. Sieburgh ( Asisten Residen Purwokerto ) bertujuan untuk menolong para priyayi (pegawai) dari cengkraman lintah darat
b. Tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi
c. Di zaman Jepang dibentuk Kumiai yang ternyata disalahgunakan untuk mengumpulkan hasil-hasil pertanian rakyat untuk keperluan Jepang.
d. Tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya yang menghasilkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi, asas koperasi ditetapkan gotongroyong dan kekeluargaan.
e. Tanggal 18 Desember 1967 keluar UU no 12 tentang Pokok-pokok Koperasi
f. Tahun 1953 bdiadakan Kongres ke 2 dan ditetapkan M. Hatta sebagai Bapak Koperasi.
g. Tanggal 21 Oktober 1992 keluar UU no 25 tentang perkoperasian
Peran Koperasi
a. Alat pemerintah dalam memperkokoh perekonomian Nasional
b. Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota
c. Meningkatkan kualitas hidup anggota
d. Partner pemerintah
Post a Comment