Pengertian Otonomi Daerah
Pendahuluan
Pengertian otonomi daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah
sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian
otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi
dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos
dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk
mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus
rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah.
Berdasarkan pengertian otonomi daerah
yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang
cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:
Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau
kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas
atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:
Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:
“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”
Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu pemerintah daerah yang memiliki
kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang
diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang
bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”
Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki
oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif
sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang
dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan
untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”
Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil
atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan
yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi
kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut
senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana
yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
Kesimpulan
Dari beberapa pengertian otonomi daerah
yang diberikan diatas, dapat dilihat bahwa secara umum definisi yang
diberikan oleh para ahli atau pakar mengenai otonomi daerah memiliki
kesamaan satu sama lain. Jika seluruh pengertian tersebut dirangkum,
maka akan tampak unsur-unsur sebagai berikut:
Pertama : adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.
Kedua : kebebasan atau kewenangan
tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus
tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara
nasional.
Ketiga : kebebasan atau kewenangan yang
diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bertujuan
untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan
masyarakat.
Pengertian otonomi daerah yang digunakan
di Indonesia adalah pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah
diperbaharui beberapa kali. Dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
otonomi daerah di Indonesia telah diatur segala hal mengenai sistem
otonomi daerah di Indonesia yang untuk selanjutnya dapat dikembangkan
oleh pemerintah daerah melalui penyusunan peraturan perundang-undangan
(Peraturan Daerah) agar lebih aplikatif sesuai dengan kondisi obyektif
daerah masing-masing. Pengertian otonomi daerah tersebut bisa saja
mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan konsepsi
otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia.
Post a Comment