Analisis Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia



I. Pengertian KKN
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah “KKN”, KKN adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Korupsi adalah merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum. Yaitu penyalahgunaan sesuatu yang berharga yang bisa merugikan orang lain, korupsi tidak hanya berupa materi, tetapi juga bisa berupa korupsi waktu, dan intelektual.
II. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Salah satu upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah Indonesia adalah pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK bertugas menyelidiki para pejabat-pejabat yang dicurigai melakukan tindakan korupsi.
Upaya pemberantasn Korupsi sdiatur dalam TAP MPR No. 8 tahun 2001 mengenai pemberantasan dan pencegahan korupsi. Tetapi, meskipin begitu, tingkat korupsi di Indonesia masih tetap tinggi, hal ini disebabkan karena kurangnya moral yang dimiliki para pejabat kita.
E. Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Peran kita sebagai pelajar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ada tiga, yaitu:
1. Sebagai Pelapor
Peran kita sebagai pelapor adalah melaporkan setiap kejadian korupsi yang kita ketahui kepada pihak yang berwenang.
  1. Sebagai Saksi
Peran kita sebagai saksi adalah bersedia menjadi saksi dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya jika kita diminta untuk menjadi saksi pada sidang kasus korupsi
  1. Sebagai Korban
Jika kita menjadi korban tindak korupsi, maka sebaiknya kita melaporkan kejadian korupsi yang kita alami kepada pihak yang berwenang supaya ada tindakan hukum yang dilakukan untuk menangkap dan mengadili sipelaku korupsi
Share this article :
 

+ komentar + 1 komentar

Anonymous
18 March 2014 at 04:30

Thanks Bray Infonya !!!
Mampir juga ke sini ya !!! :

www.gajigratis.com
www.rifastore.net
www.tubeave.com
www.baitiket.com
www.iklantext.com

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BAHAN AJAR GURU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger