Maka “GBHN Mini 1998” merupakan pernyataan kehendak rakyat untuk mewujudkan pembaruan di segala bidang pembangunan nasional, termasuk masalah tenaga kerja.
Sesuai GBHN (Garis Besar Haluan Negara), disebutkan bahwa kebijakan pokok pemerintah dibidang ketenagakerjaan yang utama adalah perluasan dan pemerataan kesempatan kerja serta peningkatan mutu dan perlindungan tenaga kerja. Artinya para tenaga kerja tidak hanya sebagai pekerja yang bekerja pada pemilik perusahaan, tetapi sekaligus sebagai mitra dari pemilik suatu perusahaan.
Kemiskinan merupakan masalah bersama yang harus menjadi perhatian tidak hanya pemerintah tetapi juga seluruh masyarakat. Kemiskinan antara lain disebabkan oleh Pengangguran, Keterbelakangan, dan Ketidakberdayaan.
Pengagguran disebabkan antara lain masih rendahnya kualitas tenaga kerja, dan penciptaan lapangan kerja yang terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut, selain upaya-upaya dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, masayarakatpun perlu menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja sendiri atau membangun usaha mandiri.
Pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi pengangguran. Lebih baik lagi jika tenaga kerja Indonesia yang dikirimi keluar negeri tidak tenaga kerja kasar dan berpendidikan rendah, melainkan tenaga-tenaga ahli dan berpendidikan tinggi, supaya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja diluar negeri tidak direndahkan lagi apalagi dilecehkan oleh bangsa lain. Itu semua bisa terjadi, jika pemerintah dan masyarakat sama-sama berjuang keras demi mengharumkan nama baik bangsa dan selalu menjaga martabat bangsa.
Post a Comment