PROSES PEMBENTUKAN NEGARA INDONESIA




PROSES TERBENTUKNYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BESERTA KELENGKAPANNYA
Terbentuknya Negara Kesatuan dan pemerintahan republik Indonesia serta kelengkapanya.
Negara republik Indonesia di lahirkan belum sempurna pada tanggal 17 agustus 19945 pada kenyataanya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu langkang yang di ambil oleh para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi  negara dan pembentukan alat kelengkapan negara.
Untuk itu PPKI mengadakan siding sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945 dan 22 Agusrus 1945.
Sebelum rapat dimulai muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil dari luar jawa, diantaranya :
-          Mr. Latuharhary ( Maluku ), Dr. Samratulangi ( Sulawesi )
-          Mr. Kadjudin noor dan Ir. Pangeran Noor ( Kalimantan )
-          Mr. I Ketut Putja ( Nusa Tanggara )
Yang menyampaikan keresahan penduduk non islam mengenai kalimat
dalam piagam Jakarta yang nantinya akan di jadikan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kalimat yang dimaksud adlah “ Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya “.
Serta syarat kepala negara harus seorang muslim. Untuk mengatasi maslah tersebut Drs. Muhammad Hatta beserta Ki Bagus Hadi Kusumo, Wahid Hasim, Mr. Kasman Singa Dimutjo dan Mr.Teuku Muh. Hasan.
Membicarakan secara khusus, akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang luas dan menegakkan Negara Indonesia yang baru didirikan, rumusan kalimat yang didasarkanmemberatkan oleh kelompok non islam di hapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “
Dan syarat kepala negara adlah orang Indonesia asli untuk memahami hasil siding scara lengkap, maka perhatikan di bawah ini.
Keputusan Penting dalam Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Mengesahkan dan menetapkan Undang –Undang Dasar Republik Indonesia yang telah disiapkan oleh (BPUPKI ) yang kemudian di kenal dengan Undang-Undang dasar 1945
-   Memilih Ir. Soekarno sebagi presiden dan Drs. Mohammad Hatta  sebagai wakil Presiden. Pemilihan preiden dan wakil presiden di lakukan secara akumulasi atas usul dari Otto Iskandarnoto
-      Membentuk sebuah komite Nasional ( Untuk membantu Presiden Selama
MPR dan DPR belum dibentuk )
Keputusan Sidang pada tangga 19 Agustus 1945
Pada tanggal itu PPKI melanjutkan sidangyang ke-2 kalinya berhasil memutuskan :
  1. Pembagian wilayah terdiri atas 8 Propinsi
    1. Jawa Barat, Gubernurnya Sutarjo Karto Hadikusumo
    2. Jawa Tengah, Gubernurnya R. Panji Suroso
    3. Jawa Timur, Gubernurnya R.A. Suroso
    4. Borneo ( Kalimantan ), Gubernurnya Ir Pangeran Muhammad Noor
    5. Sulawesi, Gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
    6. Maluku, Gubernurnya Mr. J. Ratuharhary
    7. Sunda Keci ( Nusa Tenggara ), Gubernurnya Mr.I Gusti Ketut Pudja
    8. Sumatra, Gubernurnya Mr Teuku Muhammad Hasan
  1. Pembentukan Komite Nasional ( Daerah )
  2. Menetapkan 12 Deparemen dengan Mentri-mentrinya mengepalai departemen dan
  3. Mentri negara sebagai berikut :
  4. Departemen Dalam Negeri          : Di kepalai R.A.A. Wiranata
Kusumah
  1. Departeman Luar Negeri            : Mr. Ahmad Soebarjo
  2. Departemen Kehakiman             : Prof. Dr.Mr. Supomo
  3. Departemen Keuangan                : Mr.A.A. Marimis
  4. Departemen Kemakmuran         : Surahman Cokrodisurjo
  5. Departemen Kesejahteraan        : Dr. Bantaran Morto Atmojo
  6. Departemen Pengajaran               : Ki. Hajar Dewantoro
  7. Departemen Sosial                          : Iwa Kusuma Sumantri
  8. Departemen Pertahanan               : Supriyadi
  9. Departemen Perhubungan            : Abi Kusno Tjokrosuyoso
  10. Departemen Pekerjaan Umum     : Abi Kusno Tjokrosuyoso
  11. Departemen Panerangan              : Mr. Amir Syarifudin
Sedangkan 4 Mentri Negara yaitu :
Mentri Negara                                           : Wachid Hasyim
Mentri Negara                                           : M. Amir
Mentri Negara                                           : R. Otto Iskandar Diratta
Mentri Negara                                          : Rm. Sartono
Disamping itu pula Diangkat pejabat Tinggi Negeri sebagai berikut :
  1. Ketua Mahkamah Agung         : Dr.Mr. Kusuma Atmaja
  2. Jaksa Agung                                 : Mr. Gatoto Tarunamiharja
  3. Sekretaris Negara                       : Mr. Agung Pringgo Digdo
  4. Juru Bicara                                    : Soekarjo Wirjo Pranoto
Keputusan Sidang Ke-3 PPKI Tanggal 22 Agustus 1945 Memutuskan
Pembentukan Komite Nasional Pusat ( KNPI ).
Sidang PPKI tangal 22 Agustus 1945 maka dibentuk Komite Nasional Indonesiaadalah badan yang akan berfungsi sebagai ( DPR ). Sebelum
diselenggarakan pemilhan Umum ( Pemilu )
KNIP  diketuai oleh “ Mr. Kasman Singodimejo dan anggota ( KNIP ) dilantik tanggal 29 Agustus 1945.
Tugas Pertama KNIP adalah Membentuk tugas kepresidenan namun tetapi diperluas tidak hanya sebagi nasehat Presiden, Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP 16 Oktober 1945.
Membentuk Parta Nasional Indonesia ( PNI )
Pada tanggal 22 Agustus PPKI bersidang Ke-3 kalinya dan menghasilkan Keputusan antara lain pebentukan Partai Nasional Indonesia. Yang pada waktu sidang itu dimaksudnya menjadi satu-satunya partai politik di Indonesia ( Partai Tunggal ). Dalam perkembangan muncul maklumat 31 Agustus 1945 yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan PNI ditundai dan KNIP mengajukan usul kepada pemerintahan agar rakyat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk  mendirikan parpol, Kemudian maklumat dikenal dengan maklumat 3 November 1945.
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat ( BKR )
( BKR ) ditetapkan sebagai bagian dari badan penolong keluarga korban perang ( BPKKP ). Yang  merupakan induk organisasi yang ditujukan untuk kselamatan rakyat. BKR tugasnya sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah dibawah kordinasi KNI Daerah.
Para pemuda bekas anggota Peta, KNIL, dan Heiho segera mmbentuk
BKR sebagai wadah perjuangan.
-          BKR Jakarta dipimpin     : Kaprawi
-          BKR jawa timur                  : Dra. Moestopo
-          BKR jawa tengah               : Soediman
-          BKR jawa barat                  : Arudji Kartawinata
Keputusan tersebut karena pemerintahan belum tertera yang bersifat Nasional. Pada tanggal 5 oktober 1945 dikeluarkan maklumat pemerintahan yang menyatakan berdirinya, tertera keamanan Rakyat (TKR ) sebagai pemrintahan TKR di setujui Supriyadi. Dan Supriyadi ternyata tidak pernah sekali muncul.
Pada bulan November atas prakarsa tinggi TKR di ladakan pemilihan tertinggi TKR yan baru terpilih colonel Soederman. terpilihnya soederman merupakan titik puncak perkembangan pada bulan januari 1946 ( TKR ) beubah menjadi tentara rakyat Indonesia ( TRI ) pada bulan juni 1947  ( TRI ( berubah menjadi tentara nasional Indonesia ( TNI ) sampai sekarang.
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BAHAN AJAR GURU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger