Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto, menteri/pangad, yang pokoknya berisi perintah kepada Letjen Soeharto untuk atas nama presiden/Pangti ABRI/peminpim besar Revolusi, mengambil sega tindakan yang dianggap perlu guna terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kesetabilam pemerintahan.
Pemberian surat perintah tersebut merupakan pemberian kepercayaan dan sekaligus pemberian wewang kepda Letjend Soeharto untuk mengatasi keadaan yang waktu itu serba tidak menentu. Keluarnya Surat Perintah tersebut disambut dengan semangat yang menggelora oleh rakyat dan durat perintah tersebut sering disebut “Supersemar” (Surat Perintah 11 Maret). Berdasarkan kewenangan yang bersumber pada Supersemar, dengan menimbang masih adanya kegiatan sisa-sisa G30S/PKI serta memperhatikan hasil-hasil pengadilan dan keputusan Mahkamah militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh G30S/PKI, pada tanggal 12 Maret 1966 Letjend Soeharto atas nama Presiden/Pangti ABRI/Pemimpin Besar Revolusi menandatangani Surat Keputusan Prsiden/Pangti ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/PBR. No 1/3/1966, yaitu pembubaran PKI dan organisasi-organisasi yang bernaungdan berlindung dibawahnya serta menyatakan sebagai organisasi terlarang di wilayah kekuasaan Negara RI.
- 5. PEMBUBARAN PKI
Keputusan pembubaran dan pelarangan PKI itu diamabil oleh pengemban Supersemar berdasarkan pertimbangan bahwa PKI telah nyata-nyata melakukan perbuatan kejahatan dan kekejaman. Bukan itu saja, tetapi telah dua kali pengkhianatan terhadap negara dan rakyat Indonesia yang sedanag berjuang.
Seluruh rakyat yang menjunjung tinggi landasan falsafah dan ideologi Pancasila waktu itu serentak menuntut dibubarkannya PKI. Oleh karena itu, keputusan pembubaran PKI itu disambut dengan gembira dan perasaan lega oleh seluruh rakyat Indonesia.
Post a Comment